GATRA.com - Berikut disampaikan pidato lengkap dari Presiden Abdurrahman
Wahid dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu malam sekitar
pukul 19.20 WIB, tentang penyelenggaraan SI MPR:
"Sidang Istimewa MPR ini melanggar UUD. Pertama, undangannya (yang diterima
Presiden dari Ketua MPR Amien Rais-red) menyebutkan bahwa negara dalam
keadaan bahaya, sedangkan pengumuman negara dalam keadaan bahaya, terutama
dipakai untuk apa, itu adalah hak presiden menurut pasal 12 UUD 1945.
Kedua, terjadi penyimpangan agenda, semula saya akan diperiksa dalam
masalah Bulog dan masalah Aceh, berdasarkan Memorandum I dan Memorandum II.
Kita semua juga tahu, sudah dijawab seluruhnya oleh saya. Karena tidak ada
alasan yang sesuai maka dinyatakan bahwa yang diperiksa adalah penggantian
Kapolri, Chaeruddin sebagai PJS. Satu hal yang memang menurut saya, sambil
menunggu ketentuan atau persetujuan DPR menurut Tap MPR, tapi Tap MPR-nya
belum ada peraturan pelaksanaannya, jadi kita tunggu itu.
Kenapa saya melakukan hal itu, karena permintaan dari Bang Akbar (Ketua DPR
Akbar Tandjung) agar supaya tidak langsung diumumkan Kapolri definitif,
tetapi pemangku jabatan sementara. Sudah saya ikuti hal ini, bahwa dia
membantah, itu urusan dia, tetapi ada saksinya. Bisa diperiksa di bawah
sumpah.
Kemudian yang berikutnya adalah bahwa pemeriksaan atas seseorang presiden
itu harus menyangkut penghianatan. Penghianatan ini belum pernah saya
lakukan, yang ada adalah pemutihan keresahan masyarakat, tidak tenangnya
masyarakat dan sebagainya dikatakan gara-gara pengangkatan pemangku jabatan
sementara Kapolri oleh Pak Chaeruddin. Jadi ini menyimpang dari UUD 1945.
Ketentuan bahwa tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya wewenang saya.
Kemudian yang berikutnya adalah, seharusnya menurut tata cara, yaitu
prosedurnya, itu kalau memang saya diperiksa soal Chaeruddin, itu
seharusnya DPR menentukan, mengirimkan Memorandum I dan Memorandum II
tentang hal ini. Hal itu pula tak dilakukan.
Kemudian dari Memorandum I dan Memorandum II ini juga harus diberikan hak
kepada presiden untuk menjawab. Semua itu tidak dilakukan.
Sehubungan dengan demikian, sesuai prosedur, itu melanggar ketentuan tata
tertib dan UUD 1945.
Karena itu, saya putuskan bahwa saya tidak akan datang karena SI MPR ini
harus dipandang sebagai ilegal, tidak sah. Ini penting sekali.
Adu kekuatan
Nah sekarang, ada kata-kata dari pihak MPR yang diucapkan ketuanya, Mas
Amien Rais, setelah sidang di Kebagusan (rumah pribadi Wapres yang juga
Ketua Umum PDIP Megawati) dengan bertemu dengan pimpinan partai bahwa dalam
waktu dekat ini, Insya Allah, kita akan memperoleh Kepala Negara baru.
Jadi besok saya akan diturunkan oleh mereka. Itu namanya sudah mengajak adu
kekuatan. Sudah tidak mencari kompromi politik lagi. Belum ada sidang,
arahnya ke sana, ini kan tidak benar, karena itu tidak bisa lain, kalau
sudah main politis, adu kuat ya mari adu kuat, kekuatan siapa yang menang.
Itu saja.
Saya jamin tidak akan ada tindakan kekerasan dari orang-orang, masyarakat,
termasuk para pendukung kiai. Tidak akan ada tindakan kekerasan. Karena itu
saya minta juga pihak keamanan dan TNI untuk tidak menembak siapapun, kalau
ada orang datang, itu hak mereka, itu dijamin UUD. Kalau mereka menyerang
Polri/TNI baru dapat diambil tindakan balasan.
Tapi saya minta jangan menggunakan peluru tajam, kalau diserang balaslah
dengan peluru karet, kalau bisa ya jangan menggunakan senapan. Ini akan
saya awasi betul, adu kuatnya nanti kayak apa.
Betul, kalau saya tidak menerima usul-usul berbagai pihak untuk mengumumkan
dekrit. Itu masih menjadi persoalan bagi saya. Jadi kepada Panglima TNI
saya katakan bahwa Fraksi TNI/Polri berkewajiban membela UU negara.
Juga tadi sore Pak Hari Sabarno (Wakil Ketua MPR Fraksi TNI/Polri) dan Pak
Budi Harsono (Ketua Fraksi TNI/Polri DPR) telah datang ke tempat saya, saya
minta mencabut dukungannya kepada SI MPR karena bertentangan dengan UUD.
Kalau mereka tak mau mencabut silakan mundur, malam ini juga. Itu tata
tertib MPR. Kalau ada satu saja Fraksi yang tidak ikut dalam SI, tidak jadi
sidangnya. Jadi bukan hanya soal jumlah suara.
FKB dan FPDKB telah menyatakan tidak ikut, fraksinya menyatakan tidak ikut.
Nah TNI meskipun kecil-kecil begitu kalau juga menyatakan tidak ikut,
dengan sendirinya batal, SI MPR itu.
Jadi itu saya rasa merupakan suatu hal suatu yang penting untuk diingat dan
seluruh warga bangsa harus tahu mengenai masalah ini.
Jadi karenanya, saya rasa ini semuanya menjadi jelas bagi siapapun bahwa
ada upaya-upaya merongrong pemerintahan. Alhamdulillah, keadaan ekonomi
tetap berjalan dengan baik, walaupun dikatakan mereka bahwa ekonomi macet,
buruk, dan sebagainya, tidak jalan baik. Di mana-mana juga anda lihat tetap
baik."
Presiden Abdurrahman Wahid juga menyatakan bahwa pada pukul 22.00 WIB akan
menyampaikan pengumuman penting lainnya.
------------------------
Pidato Lengkap dan Maklumat Presiden Abdurrahman Wahid
GATRA.com - Tepat pukul 01:10 WIB Senin dinihari, Presiden Abdurrahman
Wahid, di Istana Merdeka Jakarta, memberlakukan Dekrit yang berisi
pembekuan DPR dan MPR dan Partai Golkar serta mempercepat Pemilu.
Berikut adalah Pidato dan Maklumat Presiden selengkapnya :
"Pertama-tama saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada anda semua karena
telah membuat anda menunggu begitu lama karena prosesnya tidak gampang.
Selama beberapa hari ini saya telah dibanjiri, baik oleh LSM, beberapa
Parpol, ormas-ormas dan juga kalangan agamawan, dan beberapa pihak lainnya
yang mewakili rakyat, meminta agar saya memberlakukan dekrit.
Hal ini mencapai puncaknya, kemarin (Minggu 22/7), beberapa parpol utama
berkumpul di Jl Kebagusan, rumah Ibu Megawati Soekarnoputri (Wapres). Saat
keluar dari sana, Mas Amien Rais (Ketua MPR RI) mengatakan bahwa dalam
beberapa hari ini akan ada pemimpin nasional yang baru.
Dari apa yang kita diketahui, mengenai pertemuan itu jelas bahwa mereka
tidak dapat mengendalikan keinginan orang-orang yang ini dan memaksa saya
turun dari jabatan kepresidenan.
Sebetulnya masalah ini tidak ada masalah apa-apa. Tapi masalahnya adalah
bahwa kalau saya turun atau diturunkan maka beberapa propinsi jelas akan
melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Padahal sumpah saya adalah memelihara keutuhan teritorial sebagai bagian
dari memelihara integritas bangsa ini.
Dengan demikian, jika dibiarkan akan ada dua buah pemerintahan kembar di
negeri kita. Sesuatu yang tidak boleh terjadi karena mengakibatkan
kekacauan yang luar biasa besarnya dalam kehidupan kita berbangsa.
Karena itu dengan berat hati selaku Presiden Indonesia maupun sebagai
Panglima Tertinggi Angkatan Perang Indonesia, saya umumkan pemberlakuan
Dekrit. Dekrit ini akan dibacakan Yahya Staquf (juru bicara Presiden)
mengenai bunyi redaksionalnya. Sedangkan kita mulai bekerja besok pagi.
Dalam hal ini, saya minta agar TNI dan Polri mengamankan pelaksanaan
pengumuman ini dan memberlakukan dekrit.
Salah satu diktum ini adalah pembekuan DPR dan MPR karena itu TNI dan Polri
bekewajiban untuk menghalangi adanya Sidang Istimewa (SI) yang akan digelar
besok pagi karena tidak boleh ada pemerintahan tandingan di sebuah negara.
Dan terpenting adalah perlu saya nyatakan bahwa terjadi sebuah kejadian
menarik bahwa hampir seluruhnya, baik itu dari masyarakat sendiri, kalangan
pemerintah, TNI dan Polri, menyambut dengan baik dekrit ini.
Maka saya minta saudara Yahya Staquf untuk membacakan diktum-diktum
tersebut. "
Yahya Staquf:
"Maklumat Presiden Republik Indonesia.
Setelah melihat dan memperhatikan dengan seksama perkembangan politik yang
menuju pada kebuntuan politik akibat krisis konstitusional yang
berlarut-larut yang telah memperparah krisis ekonomi, dan menghalangi usaha
penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi, yang disebabkan pertikaian
kepentingan politik kekuasaan yang tidak mengindahkan lagi kaidah-kaidah
perundang-undangan.
Apabila hal ini tidak dicegah akan segera menghancurkan berdirinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Maka dengan keyakinan dan tanggung jawab untuk menyelamatkan negara dan
bangsa, serta berdasarkan kehendak sebagian terbesar masyarakat Indonesia,
kami selaku Kepala Negara Republik Indonesia, terpaksa mengambil
langkah-langkah luar biasa dengan memaklumkan:
1. Membekukan Majelis Permusyawatan Rakyat RI dan Dewan Perwakilan Rakyat RI.
2. Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mengambil tindakan serta
menyusun badan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilihan umum dalam
waktu satu tahun.
3. Menyelamatkan gerakan reformasi total dari hambatan unsur-unsur Orde
Baru dengan membekukan Partai Golkar sampai menunggu keputusan Makamah Agung.
Untuk itu kami memerintahkan seluruh jajaran TNI dan Polri untuk
mengamankan langkah-langkah penyelamatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap
tenang serta menjalankan kehidupan sosial dan ekonomi seperti biasa.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi bangsa dan negara Indonesia.
Jakarta 23 Juli 2001,
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang RI,
KH Abdurrahman Wahid. "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar